FASKES KI

(Fasilitasi Akses Kekayaan Intelektual)



Profil HKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing perekonomian suatu daerah dan merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) yang diselenggarakan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIN). Kabupaten Labuhanbatu kaya akan budaya, kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional yang beragam. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki agenda kebijakan prioritas sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Labuhanbatu yakni: meningkatkan perekonomian masyarakat yang berbasis potensi daerah seperti pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, dan mengembangkan Industri Kreatif yang berkaitan erat dengan perlindungan HKI. Pembangunan ekonomi berbasis Ilmu Pengetahun, Teknologi, dan Inovasi (IPTEKIN) tentu tak bisa dipisahkan dari perlindungan HKI.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyadari pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi peningkatan daya saing daerah terutama daya saing produk unggulan Kabupaten Labuhanbatu. Pada tanggal 31 Maret 2022 Balitbang Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang dihadiri oleh beberapa unsur dari pemerintah, masyarakat, dan akademisi serta pemerhati seni budaya.

Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari Diseminasi Kelitbangan Daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang hendak mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya dengan melakukan pelayanan sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi seputaran HKI
  2. Melakukan sosialisasi tata cara pengusulan HKI
  3. Membantu mengurus permohonan HKI
  4. Memberikan layanan penulisan dokumen
  5. Menyediakan subsidi biaya pendaftaran

Dasar Hukum:

  1. UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek.
  2. UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  3. UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  4. UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
  5. UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
  6. UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  7. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  8. UU Nomor 13  Tahun 2016 tentang Paten;
  9. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  10. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara Nomor  :  080/0635/BPP/I/2019 tentang Tim Pengelola Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Lotus  Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara  Tahun Anggaran 2019

Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi terdiri dari:

  • Hak Cipta;
  • Paten;
  • Merek;
  • Desain Industri;
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  • Indikasi Geografis;
  • Rahasia Dagang; dan.
  • Perlindungan Varietas Tanaman



DAFTAR POTENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU

No

Nama Produk

Jenis KI Komunal

Bentuk/Jenis KI Komunal

Status

Lampiran

1

Tari Pilandok Takial-kial

Ekspresi Budaya Tradisional

gerak

 Proses Terdaftar

Lihat Video

2

Bordah

Ekspresi Budaya Tradisional

upacara adat

Proses Terdaftar

Lihat Gambar

3

Sinandong Bilah

Ekspresi Budaya Tradisional

verbal tekstual

Proses Terdaftar

Lihat Video

4

Legenda Pulau Sikantan

Ekspresi Budaya Tradisional

verbal tekstual

Proses Terdaftar

Lihat Gambar

5

Anyang Terubuk

Pengetahuan Tradisional

keterampilan

Proses Terdaftar

Lihat Gambar

6

Pakasam Maman

Pengetahuan Tradisional

keterampilan

Proses Terdaftar

Lihat Gambar

7

Pongat Jelok

Pengetahuan Tradisional

adat istiadat masyarakat

Sudah Terdaftar

Lihat Gambar

8

Sarak Terong

Pengetahuan Tradisional

adat istiadat masyarakat

Sudah Terdaftar

Lihat Gambar

9

Fajri Nenas

Pengetahuan Tradisional

adat istiadat masyarakat

 Proses Terdaftar

Lihat Gambar

10

Anyang Pakis

Pengetahuan Tradisional

keterampilan

Sudah Terdaftar

Lihat Gambar

11

Anyang Buas-buas

Pengetahuan Tradisional

keterampilan

Proses Terdaftar

Lihat Gambar

12

Anyang Jantung

Pengetahuan Tradisional

keterampilan

Proses Terdaftar

Lihat Gambar

13

Ikan Terubuk

Potensi Indikasi Geografis/Sumber Daya Genetik

sumber daya alam

Sudah Terdaftar

Lihat Gambar

14

Nenas Panai

Potensi Indikasi Geografis/Sumber Daya Genetik

sumber daya alam

Proses Terdaftar

Lihat Gambar

15

Gamak

Potensi Indikasi Geografis/Sumber Daya Genetik

sumber daya alam

Proses Terdaftar

Lihat Gambar

16

Belacan Berombang

Potensi Indikasi Geografis/Sumber Daya Genetik

sumber daya alam

Proses Terdaftar

Lihat Gambar



FORMULIR PENDAFTARAN


No

Nama Formulir

Link

1

Form Inventarisasi Pengetahuan Tradisional (PT)

Download

2

Form Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis (IG)

Download

3

Form Inventarisasi Sumber Daya Genetik (SDG)

Download

4

Form Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)

Download

Ingin Mengajukan Hak Kekayaan Intelektual Secara Mandiri ? Kunjungi Web Dirjen Kekayaan Intelektual Dibawah ini