FASKES KI
(Fasilitasi Akses Kekayaan Intelektual)
Profil HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing perekonomian suatu daerah dan merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) yang diselenggarakan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIN). Kabupaten Labuhanbatu kaya akan budaya, kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional yang beragam. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki agenda kebijakan prioritas sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Labuhanbatu yakni: meningkatkan perekonomian masyarakat yang berbasis potensi daerah seperti pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, dan mengembangkan Industri Kreatif yang berkaitan erat dengan perlindungan HKI. Pembangunan ekonomi berbasis Ilmu Pengetahun, Teknologi, dan Inovasi (IPTEKIN) tentu tak bisa dipisahkan dari perlindungan HKI.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari Diseminasi Kelitbangan Daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang hendak mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya dengan melakukan pelayanan sebagai berikut:
- Memberikan informasi seputaran HKI
- Melakukan sosialisasi tata cara pengusulan HKI
- Membantu mengurus permohonan HKI
- Memberikan layanan penulisan dokumen
- Menyediakan subsidi biaya pendaftaran
Dasar Hukum:
- UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek.
- UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
- UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 080/0635/BPP/I/2019 tentang Tim Pengelola Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Lotus Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019
Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi terdiri dari:
- Hak Cipta;
- Paten;
- Merek;
- Desain Industri;
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
- Indikasi Geografis;
- Rahasia Dagang; dan.
- Perlindungan Varietas Tanaman
DAFTAR POTENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU
No |
Nama Produk |
Jenis KI Komunal |
Bentuk/Jenis KI Komunal |
Status |
Lampiran |
1 |
Tari Pilandok Takial-kial |
Ekspresi Budaya Tradisional |
gerak |
Proses Terdaftar |
|
2 |
Bordah |
Ekspresi Budaya Tradisional |
upacara adat |
Proses Terdaftar |
|
3 |
Sinandong Bilah |
Ekspresi Budaya Tradisional |
verbal tekstual |
Proses Terdaftar |
|
4 |
Legenda Pulau Sikantan |
Ekspresi Budaya Tradisional |
verbal tekstual |
Proses Terdaftar |
|
5 |
Anyang Terubuk |
Pengetahuan Tradisional |
keterampilan |
Proses Terdaftar |
|
6 |
Pakasam Maman |
Pengetahuan Tradisional |
keterampilan |
Proses Terdaftar |
|
7 |
Pongat Jelok |
Pengetahuan Tradisional |
adat istiadat masyarakat |
Sudah Terdaftar |
|
8 |
Sarak Terong |
Pengetahuan Tradisional |
adat istiadat masyarakat |
Sudah Terdaftar |
|
9 |
Fajri Nenas |
Pengetahuan Tradisional |
adat istiadat masyarakat |
Proses Terdaftar |
|
10 |
Anyang Pakis |
Pengetahuan Tradisional |
keterampilan |
Sudah Terdaftar |
|
11 |
Anyang Buas-buas |
Pengetahuan Tradisional |
keterampilan |
Proses Terdaftar |
|
12 |
Anyang Jantung |
Pengetahuan Tradisional |
keterampilan |
Proses Terdaftar |
|
13 |
Ikan Terubuk |
Potensi Indikasi Geografis/Sumber Daya Genetik |
sumber daya alam |
Sudah Terdaftar |
|
14 |
Nenas Panai |
Potensi Indikasi Geografis/Sumber Daya Genetik |
sumber daya alam |
Proses Terdaftar |
|
15 |
Gamak |
Potensi Indikasi Geografis/Sumber Daya Genetik |
sumber daya alam |
Proses Terdaftar |
|
16 |
Belacan Berombang |
Potensi Indikasi Geografis/Sumber Daya Genetik |
sumber daya alam |
Proses Terdaftar |
Ingin Mengajukan Hak Kekayaan Intelektual Secara Mandiri ? Kunjungi Web Dirjen Kekayaan Intelektual Dibawah ini