Kepala Badan

Tugas
Membantu Bupati menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi
  1. Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan Kabupaten;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan Kabupaten;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan Kabupaten;
  4. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kabupaten;
  5. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Kabupaten;
  7. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Kabupaten;
  8. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah Kabupaten; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.

Sekretariat

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam urusan umum, kepegawaian, keuangan serta mengoordinasikan program kegiatan, pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Badan.

Fungsi
  1. Mengoordinasikan rumusan rencana dan program kerja di lingkungan Badan;
  2. Menyelenggarakan dan melakukan pelayanan tata usaha dan rumah tangga Badan;
  3. Melaksanakan rencana anggaran belanja Badan;
  4. Menyelenggarakan urusan keuangan Badan;
  5. Mempersiapkan naskah rancangan peraturan dan kebijakan dalam pelaksanaan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi Badan;
  6. Mengelola pelaksanaan administrasi kepegawaian, umum, surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan pengelolaan data statistik;
  7. Memimpin dan mengoordinasikan kegiatan di sekretariat Badan;
  8. Mengoordinasikan administrasi kegiatan bidang pada Badan;
  9. Menghimpun dan mengoordinasikan penyusunan program; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.