Profil HKI (Hak Kekayaan Intelektual)


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing perekonomian suatu daerah dan merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) yang diselenggarakan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIN). Kabupaten Labuhanbatu kaya akan budaya, kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional yang beragam. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki agenda kebijakan prioritas sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Labuhanbatu yakni: meningkatkan perekonomian masyarakat yang berbasis potensi daerah seperti pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, dan mengembangkan Industri Kreatif yang berkaitan erat dengan perlindungan HKI. Pembangunan ekonomi berbasis Ilmu Pengetahun, Teknologi, dan Inovasi (IPTEKIN) tentu tak bisa dipisahkan dari perlindungan HKI.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyadari pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi peningkatan daya saing daerah terutama daya saing produk unggulan Kabupaten Labuhanbatu. Pada tanggal 31 Maret 2022 Balitbang Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang dihadiri oleh beberapa unsur dari pemerintah, masyarakat, dan akademisi serta pemerhati seni budaya.

Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari Diseminasi Kelitbangan Daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang hendak mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya dengan melakukan pelayanan sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi seputaran HKI
  2. Melakukan sosialisasi tata cara pengusulan HKI
  3. Membantu mengurus permohonan HKI
  4. Memberikan layanan penulisan dokumen
  5. Menyediakan subsidi biaya pendaftaran

Dasar Hukum:

  1. UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek.
  2. UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  3. UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  4. UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
  5. UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
  6. UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  7. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  8. UU Nomor 13  Tahun 2016 tentang Paten;
  9. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  10. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara Nomor  :  080/0635/BPP/I/2019 tentang Tim Pengelola Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Lotus  Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara  Tahun Anggaran 2019

Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi terdiri dari:

  • Hak Cipta;
  • Paten;
  • Merek;
  • Desain Industri;
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  • Indikasi Geografis;
  • Rahasia Dagang; dan.
  • Perlindungan Varietas Tanaman